KEWAJIBAN YANG TERABAIKAN
Sebuah fakta yang ada didepan mata kita,
banyaknya kaum muslimin sekarang yang meremehkan sholat, terlebih sholat berjamaah di masjid.
Tidak ragu lagi bahwa fakta ini merupakan kemungkaran yang tidak boleh
didiamkan dan diremehkan sebagai seorang muslim. Kita pasti mengerti tentang kedudukan sholat yang
begitu tinggi dalam islam, memerintahkan dan melaksanakan secara tepat waktu
dan berjamaah, bahkan bermalas-malasan
dalam melaksanakannya merupakan salah satu tanda kemunafikan.
Sholat berjamaah bagi muslim laki-laki adalah
disyariatkan tanpa ada perselisihan diantara para ulama, Imam Nawawi berkata
"Sholat berjamaah diperintahkan berdasarkan hadist-hadist yang shahih dan
masyhur serta ijma' kaum muslimin".
وإذا كنت فيهم
فأقمت لهم الصلاة فلتقم طآئفة منهم معك وليأخذوا أسلحتهم فإذا سجدوا فليكونوا من
ورآئكم ولتأت طآئفة أخرى لم يصلوا فليصلوا معك
Ayat ini merupakan dalil yang sangat jelas bahwa
sholat berjamaah hukumnya fardhu a'in bukan hanya sunnah atau fardhu
kifayah, karena Allah U
dalam ayat ini tidak mengugurkan
kewajiban berjamaah bagi rombongan kedua,dengan telah berjamaahnya rombongan
pertama , seandainya hukumnya sunnah tentu keadaan takut dari musuh adalah udzur
yang utama, dan seandainya hukumnya
fardhu kifayah tentu telah gugur dengan berjamaahnya rombongan pertama (Kitab
Sholat Ibnul Qoyyum).
Al-Allamah
As-sinqithi mengatakan "ayat ini merupakan dalil yang sangat jelas tentang
wajibnya sholat berjama'ah" kemudian dalam surat Al-Baqoroh Allah
berfirman :
وأقيموا الصلاة وآتوا الزكاة واركعوا مع الراكعين
Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang
rukuk.(Al-Baqoroh : 43)
Imam
Ibnu katsir berkata dalam tafsirnya1/102 mayoritas ulama berdalil dengan ayat
ini tentang wajibnya sholat berjamaah.
Dalil
Hadist
Dari
abu Hurairah bahwasannya Rasulullah bersabda: Demi Zat yang jiwaku berada
ditangan-Nya, sungguh aku berkeinginan untuk memerintahkan (mengumpulkan) kayu
bakar lalu dibakar, kemudian aku memerintahkan seseorang untuk mengimami
manusia, lalu aku berangkat kepada kaum laki-laki (yang tidak sholat) dan
membakar rumah-rumah mereka ( HR Bukhari : 644 Muslim 651)
Ibnu
Munzir membawakan perkataan yang sama dengan Imam Bukhari, beliau mengatakan "Dalam
hadist ini terdapat keterangan yang sangat jelas tentang wajibnya sholat berjama'ah,
sebab tidak mungkin Rasulullah Saw mengancam seorang yang meninggalkan suatu
perkara sunnah yang bukan wajib" (Kitab Sholat Ibnul Qoyyum : 136).
Jadi
jelas hukumnya sholat berjamaah fardhu 'ain sebab jika hukumnya fardhu
kifayah tentu telah gugur dengan perbuatan Rasulullah Saw dan para sahabat,
dan seandainya sunnah tentu pelanggarnya tidak dibunuh.
Abu
Hurairah berkata "ada seorang buta datang kepada Rasulullah Saw seraya
berkata "ya Rasulullah tidak ada seorang yang menuntunku ke masjid adakah
keringanan bagiku? Jawab Nabi: "ya"ketika orang itu berpaling, Rasulullah Saw bertanya, apakah kamu mendengar
adzan..?"jawab orang itu "ya." Kata Nabi selanjutnya : kalau
begitu penuhilah" (HR Muslim 693)
Ibnu
Qudamah berkata dalam Al-Mugni 2/30 "kalau Nabi saja tidak memberikeringanan
kepada orang buta yang tidak ada penuntun baginya maka selainnya tentu lebih
utama.
Al-Khothtobi
berkata dalam ma'alim sunnah 1/160-161. "Dalam hadist ini terkandung dalil
bahwa menghadiri sholat berjama'ah adalah wajib. Seandainya hukumnya sunnah
niscaya orang yang paling berhak mendapatkan udzur adalah kaum lemah seperti:
Ibnul Ummu Maktum.
Perkataan
sahabat
Abdullah
Ibnul Mas'ud berkata " barang siapa yang ingin berjumpa dengan Allah besok (hari kiamat) dalam keadaan muslim,
maka hendaknya dia menjaga sholat fardhu dan memenuhi panggilannya, karena hal
itu termasuk jalan-jalan petunjuk Allah
telah mensyariatkan jalan-jalan petunjuk kepada Nabi kalian, seandainya
kalian sholat dirumah kalian masing-masing sungguh kalian telah meniggalkan
sunnah-sunnah Nabi kalian, niscaya kalian akan sesat sungguh tidak seorangpun
yang berwudhu dengan sempurna lalu pergi ke masjid kecuali Allah akan menulis
atas setiap langkahnya satu kebaikan, mengangkat satu derajat dan menghapus
satu dosa, sungguh tidak ada yang meninggalkannya (sholat berjama'ah) kecuali
orang yang sangat nyata kemunafikannya. Sungguh ada seorang diantara kami yang
datang dengan dipapah dengan dua orang lalu didirikan di Shof (Muslim 684). Walhasil
sholat berjama'ah hukumnya fardhu
'ain. Berdasarkan argumen-argumen yang banyak, jelas, lagi shahih. Jadi
tidak pantas bagi kaum muslimin untuk mengabaikan masalah ini walau dengan
berbagai alasan yang dilontarkan agar tidak melaksanakan sholat berjama'ah, dan
merupakan kewajiban seorang muslim untuk mentaati Allah dan Rasul-Nya,
sebagaimana firmannya :
يا أيها الذين آمنوا
أطيعوا الله وأطيعوا الرسول
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan
taatilah Rasul-Nya.(QS An-nisa 59)
Dan yang perlu diketahui bahwasanya sekalipun
para ulama berselisih tentang hukum sholat berjama'ah tetapi mereka sepakat
bahwa tidak ada keringanan dalam meninggalkan sholat berjama'ah.
HIKMAH SHOLAT BERJAMA'AH
Diantara hikmah disyariatkannya sholat
berjama'ah :
1.
Mengokohkan persaudaraan sesama muslim
Hikmah ini merupakan pengaruh besar dari
sholat berjama'ah, karena terkumpulnya dalam satu tempat ibadah sehingga kaum
muslimin saling mengenal, saling mengetahui perasaan yang akhirnya dengan mudah untuk saling
membantu.
2.
Menempatkan syiar islam dan izzah (kemuliaan/kejayaan) kaum muslimin,
karena syiar islam yang paling utama adalah sholat berjama'ah. Seandainya kaum
muslimin sholat dirumah masing-masing maka syiar islam tidak akan pernah
nampak. Sunggah dibalik keluar masuknya umat islam ke masjid terdapat izzah
(kemuliaan/kejayaan) yang sangat dibenci oleh musuh-musuh islam.
3.
Kesempatan menimba ilmu, betapa banyak orang mendapat hidayah. Ilmu dan
cahaya lewat sholat berjama'ah.
4.
Belajar disiplin (Syarh mumthi'4/135-137)
BEBERAPA MASALAH SHOLAT BERJAMA'AH
A.
Sholat berjama'ah bagi wanita. Kaum wanita tidak wajib sholat berjama'ah di masjid
dengan kesepakatan para ulama' namun mereka boleh berjam'ah di masjid dengan syarat
tidak boleh bersolek/berdandan, itu lebih baik bagi mereka.
B.
Berjama'ah di rumah.
Ketahuilah bahwa asal syariat sholat berjam'ah
adalah di masjid. Tidak boleh meninggalkan masjid tanpa udzur. Ibnul Qoyim
berkata. " Barang siapa yang mengkaji sunnah dengan seksama. Niscaya akan
jelas baginya bahwa jama'ah di masjid adalah fardu 'ain kecuali karena udzur.
Dengan demikian meninggalkan masjid tanpa udzur berarti meninggalkan jama'ah (Kitab
Sholat:166)
C.
Udzur tidak berjama'ah.
Tidak ada keringanan untuk meninggalkan
jama'ah. Baik kita katakan sunnah atau fardhu kifayah kecuali karena udzur
umum/khusus.
Contoh udzur umum : hujan deras, angin kencang,
udara yang sangat dingin.
Contoh udzur khusus : sakit parah,. menahan
buang air besar atau buang air kecil.
Imam Suyuthi berkata udzur tidak berjama'ah ada
40 jenis (Asybah wa nadhoir hal 439-440)
D.
Berjama'ah dibelakang TV atau Radio
ini adalah perkara baru yang dimunculkan oleh
pemalas dalam mengerjakan sholat berjama'ah. Perbuatan ini jelas tidak boleh.
Baik bagi kaum pria maupun wanita. Ada udzur maupun tidak. (Fatwa Lajnah Daimah
: no: 2437 tgl 25-05-1399)
setelah kita mengetahui bersama hakekat hukum
sholat berjama'ah, maka merupakan kewajiban bagi setiap kaum muslimin untuk
memperhatikan masalah ini dengan baik dan bersegera merealisasikannya serta
mendakwahkannya kepada anak, keluarga dan tetangga dan seluruh saudaranya sesama
muslim untuk menjalankan perintah Allah Dan Rasul-Nya
dan menghindarkan diri dari sifat kaum munafikin yang telah disifati Allah dengan sifat-sifat yang jelek, diantaranya
adalah malas menjalankan sholat. Firman Allah :
إن المنافقين يخادعون الله
وهو خادعهم وإذا قاموا إلى الصلاة قاموا كسالى يرآؤون الناس ولا يذكرون الله إلا قليلا
Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu
Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk
shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di
hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali.(QS An-nisa 142).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar